PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 2 JATINEGARA
Jln. Raya Penyalahan Jatinegara Kab.
Tegal
PROGRAM
KERJA KESISWAAN
SMP NEGERI
2 JATINEGARA
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
A. LATAR BELAKANG
Upaya peningkatan mutu kualitas
sumber daya manusia yang bertaqwa, cerdas dan berahlaq mulia serta mampu hidup
bersaing adalah tuntutan dari perkembangan zaman pada saat ini. Oleh karena itu
upaya peningkatan SDM ini harus diprogramkan secara terstruktur,
berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini menjadi semakin
penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan ilmu pegetahuan dan
teknologi (IPTEK) serta komunkasi menjadi semakin tidak kentara. Hal ini
menjadi tugas bersama seluruh lembaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan dimulai dari hal yang terkecil dan
mungkin terlupakan oleh kita bersama. Salah satu masalah yang terlupakan adalah
peran serta atau keaktifan siswa di luar jam belajar (ekstra kurikuler).
Sangat boleh jadi semangat belajar
siswa ditentukan dari kepuasan mereka dalam menyalurkan bakat dan keinginannya.
Faktor-faktor yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan siswa
harus dijadikan sebuah tolak ukur untuk menentukan keberhasilan
pendidikan. Sekolah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang secara
langsung berhubungan dengan siswa dan dapat mengembangkan minat, bakat, dan
keinginan siswa. Prestasi demi prestasi akan terus dicetak oleh siswa jika
sekolah memberikan dukungan yang lebih kepada siswa.
Tugas utama siswa di sekolah adalah
belajar. Kegiatan di luar sekolah tentu bukan suatu batu loncatan ketika
siswa tidak mampu lagi belajar. Kegiatan di dalam ekstra kuriuler haruslah
menjadi penopang yang sangat kuat terhadap kegiatan belajar di sekolah.
B. KEBIJAKAN UMUM
Kesiswaan bertugas mengurus segala
sesuatu yang berhubungan dengan siswa. Harapan utamanya adalah bagaimana siswa
menjadi insan bertaqwa, cerdas dan berahlaq mulia selalu mengembangkan
kepribadiaannya untuk kemanfaatan pribadi, lingkungan dan orang lain.
Semua kegiatan siswa sudah
terakomodir dan difasilitasi oleh sekolah. Berkenaan dengan tugas tersebut,
kour. kesiswaan sudah menentukan garis besar semua kegiatan yang boleh
diiikuti oleh siswa, diantaranya :
1.
Semua kegitan dilaksanakan dengan izin kepala sekolah dan orang tua siswa
2.
Semua kegiatan tidak melupakan tugas utamanya, yaitu belajar.
3.
Semua kegiatan selalu berorientasi untuk pengembangan diri setiap siswa
4.
Semua kegiatan didanai oleh BOS Pusat, Bos Provinsi dan Komite Sekolah
5.
Jadwal kegiatan harus disesuaikan dengan agenda kegiatan sekolah.
6.
Semua kegiatan sudah terencana dengan baik dan matang.
7.
Semua kegiatan tidak menyebabkan ekses
negatif baik untuk SMP Negeri 2
Jatinegara maupun sekolah
lainnya.
8.
Semua kegiatan ekstra kurikuler harus dilaksanakan di luar jam sekolah kecuali
dalam
keadaan mendesak dengan izin kepala
sekolah.
C. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum program kerja
kesiswaan adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang
mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan
nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik,dan Pasal 4 ayat
(4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran,
dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan, Pasal 5 s.d
Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangandiri peserta
didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan/atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang materi pembinaan
kesiswaan
5.
Dasar
Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.
D. FUNGSI KESISWAAN
Fungsi kesiswaan adalah sebagai
berikut:
1.
Mewakili
Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah apabila berhalangan hadir kecuali masalah
keuangan dan penandatanganan surat-surat yang tidak didelegasikan.
2.
Menyusun
program kegiatan kesiswaan setiap awal tahun pelajaran dan melaporkannnya
kepada Wakil Kepala Sekolah / Kepala Sekolah untuk
mendapatkan pengesahannya.
3.
Merencanakan
dan melaksanakan penerimaan peserta didik baru.
4.
Bersama
staf kurikulum mengelola mutasi siswa dan melaporkannya kepada Wakil Kepala Sekolah
/ Kepala Sekolah.
5.
Merencanakan
dan melaksanakan masa orientasi peserta didik baru.
6.
Mengorganisir:
a.
Kegiatan
pembinaan OSIS
b.
Kegiatan
Ekstrakurikuler
c.
Kegiatan
Upacara Bendera
d.
7K
(Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan,Kedamaian dan Kekeluargaan)
e.
Kegiatan
pelepasan peserta didik kelas IX.
f.
Pembinaan
siswa berprestasi
g.
Kegiatan
memberikan informasi tentang lembaga pendidikan SMA/SMK bagi peserta didik
kelas IX.
7.
Mengatur
tata tertib peserta didik dan mengurus peserta didik yang melanggar tata tertib.
8.
Mengatur
seluruh aktivitas peserta didik baik di dalam maupun di luar sekolah
9.
Mengorganisir
pelaksanaan karya wisata peserta didik.
10.
Melaksanakan
pemilihan calon peserta didik teladan dan calon siswa penerima beasiswa bersama-sama dengan
BK.
E. VISI
DAN MISI
Program kerja kesiswaan mempunyai
Visi dan Misi yang sesuai dengan visi dan misi
sekolah yaitu:
Visi :
Religius, Berbudaya, Cerdas dan
Terampil
Misi :
1.
Menyelenggarakan
pembelajaran dan bimbingan secara efektif untuk mengoptimalkan potensi yang
dimiliki oleh siswa.
2.
Menyelenggarakan
pelatihan dan bimbingan sehingga prestasi di bidang oleh raga meningkat.
3.
Menumbuhkan
semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga sekolah.
4.
Menumbuhkan
penghayatan, pengamalan terhadap ajaran agama yang dianut dan memiliki budi
pekerti luhur sehingga menjadi warga sekolah yang santun penuh karifan dalam
kehidupan sehari-hari.
5.
Mendorong
dan membantu setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya sehingga dapat
berkembang secara optimal.
6.
Menumbuhkan
dan mendorong keunggulan dalam penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
7.
Mendorong
lulusan yang berkualitas, berprestasi dan berakhlak tinggi dan bertaqwa kepad
Tuhan Yang Maha Esa.
F. STRATEGI
1.
Mengembangkan
kreatifitas, bakat, dan minat siswa
a.
Membuat
kegiatan-kegiatan yang berguna buat siswa
b.
Melaksanakan
kegiatan yang kreatif dan inovatif
c.
Membuat
program kerja setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dan ekstrakurikuler.
d.
Membuat
anggaran yang proporsional untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dan ekstrakurikuler.
2.
Mencetak
siswa yang berprestasi di dalam akademik dan organisasi
a.
Memantau
seluruh kegiatan ekstra kurikuler dan OSIS.
b.
Mengikuti
seluruh turnamen, lomba-lomba, kuis-kuis, seleksi siswa di tingkat Kabupaten
maupun Provinsi.
c.
Mengutus
siswa mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan di tingkat Kabupaten maupun
Provinsi.
d.
Mendata
kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh siswa
G. PROGRAM KERJA KESISWAAN
1.
Program
Kerja Jangka Pendek
Adapun program jangka pendek merupakan suatu rencana
pencapaian tujuan kegiatan dalam kurun waktu 1 semester sampai 1 tahun,
diantaranya:
a.
Menyusun program kerja
b.
Mewajibkan setiap peserta didik untuk memilih maksimal 2 kegiatan
ekstra kurikuler dengan persetujuan
orang tua/wali
c.
Menyusun
jadwal kegiatan setiap kegiatan OSIS
dan ekskul ( semua jadwal terlampir)
d.
Membuat
Tata Tertib Siswa ( terlampir)
e.
Menyusun pengurus dan pembina OSIS dan ekstrakurikuler ( terlampir)
f.
Membina
siswa yang bermasalah.
g.
Memantau
dan membimbing kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dan ekstrakurikuler (jenis kegiatan ter lampir)
h.
Menjalin
hubungan baik dengan Wakasek,
Kurikulum, Sarpras dan Humas.
2.
Program
Kerja Jangka Panjang
Program jangka panjang merupakan suatu
rencana pencapaian tujuan kegiatan dalam
kurun Waktu 2-5 tahun, diantaranya:
a.
Membangun
sekolah yang berwawasan disiplin dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
b. Mencetak siswa yang berprestasi di Wilayah
Jatinegara dan kabupaten Tegal.
c. Mengembangkan kepribadian siswa
sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku.
d. Mengirimkan wakil atau duta siswa
yang mengikuti OSN, O2SN, dan FLS2N.
3.
Rincian
Program Kerja
a. Kegiatan
Awal Tahun
1)
Menyusun
program kerja,OSIS, Wakil kesiswaan dan para Pembina OSIS
2)
Melaksanakan
rapat koordinasi kesiswaan
3)
Bersama
kour. Humas menyusun jadwal petugas upacara pengibaran bendera serta pembina
upacara.
4)
Mendata
jadwal petugas piket OSIS
5)
Rapat
koordinasi, pembentukan panitia dan pelaksanaan P2LS (Program Pengenalan
Lingkungan Sekolah) sesuai juklak dan juknis.
6)
Pengenalan
dan pembinaan wawasan wiyata mandala, pengarahan dan pengendalian
kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka penegakan disiplin melalui penerapan tata
tertib siswa.
7)
Membina
dan melaksanakan koordinasi 5K yakni keamanan, kebersihan, ketertiban,
kerindangan dan kekeluargaan.
8)
Mengarahkan
siswa untuk memilih salah satu kegiatan ekstrakulikuler yang wajib diikuti
sesuai minat dan bakat.
9)
Mempublikasikan
para pembina, pelatih dan kordinator kesiswaann.
10)
Registrasi
dan pencatatan anggota masing masing ekstrakurikuler
11)
Melaksanakan
uji kelayakan pengurus OSIS dan MPK
12)
Mengadakan
latihan dasar kepemimpinan (LDK) bagi siswa baru dan pengurus OSIS
13)
Pempublikasian
5K pengurus OSIS dan MPK
14)
Pempublikasian
jadwal kegiatan mencakup: sarat calon penerima beasiswa jenis beasiswa, calon
siswa teladan serta karyawisata dan yang lainnya.
15)
Pendataan
biodata siswa diklasifikasikan sesuai minatnya dalam kegiatan ekstrakurikuler.
b. Kegiatan
Harian
1)
Membina
siswa untuk tetap disiplin dan patuh pada aturan yang berada disekolah baik
yang tertulis maupun yang tak tertulis.
2)
Mengamati
dan mendata serta menggali informasi calon siswa berprestasi.
3)
Mendata
dan memberikan point nilai pelanggaran bagi siswa yang melangggar peraturan
4)
Mengontrol
pelaksanaan 5K dilingkungan sekolah
5)
Melaksanakan
tugas-tugas pendelegasian dari kepala sekolah
6)
Menandatangani
penggunaan anggaran kesiswaan sesuai keperluan dan terdapat pada mata
anggaran sekolah atas persetujuan pimpinan.
7)
Mengirimkan
siswa unntuk mengikuti undangan dan pelatihan atas persetujuan kepala sekolah
8)
Mengirimkan
pembina atau pelatih guna membimbing atau mengikuti berbagai latihan atau
perlombaan.
c. Kegiatan Mingguan
1)
Mengawasi,
mengontrol dan mengabsen pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler
2)
Melaksanakan
kegiatan upacara bendera tiap satu minggu sekali
3)
Pembinaan
tentang perlunya siswa disiplin dan mentaati peraturan tata tertib sekolah dan
melaksanakan 5K.
d. Kegiatan
Bulanan
1)
Membimbing
pengurus OSIS untuk melaksanakan berbagai kegiatan OSIS sesuai jadwal kegiatan
seperti hari besar agama atau nasional
2)
Penerbitan
buletin/Mading
3)
Melaksanakan
koordinasi dengan pengurus OSIS dan MPK dan para Pembina OSIS atau dengan
para Pembina lainnya
4)
Bersama
para pembina dan petugas piket mengadakan razia.
5)
Melaksanakan
rapat koordinasi dengan para Pembina.
e. Kegiatan Semester
I
1)
P2LS
(Program Pengenalan Lingkungan Sekolah)
2)
Upacara
Bendera
3)
Pengumuman
berbagai hasil penilaian kreativitas siswa menyangkut 5K, absensi dan
pelaksanaan upacara pengibaran bendera.
4)
Pemilihan
Pengurus MPK
5)
Pemilihan
Pengurus OSIS
6)
Peringatan
HUT RI
7)
Latihan
dasar kepemimpinan (LDK).
f. Kegiatan
semester II
1)
Karyawisata
2)
Menyiapkan
dan melaksanakan perpisahan kelas IX
3)
Mengadakan
rapat koordinasi dengan pengurus OSIS dan para Pembina
4)
Mengadakan
razia
5)
Mengadakan
clasmeeting dengan mata lomba wajib :
a)
Pidato
b)
LCC
c)
Paduan
Suara
d)
Lomba
Baca Puisi
e)
Bola
voli
f)
Tenis
Meja
g)
Catur
6)
Upacara
Bendera
g. Kegiatan
Akhir Tahun
1)
Pembentukan
panitia PPDB
2)
Pelaksanaan
kegiatan PPDB
3)
Pembentukan
panitia P2LS
4)
Pelaksanaan
kegiatan P2LS
H. PENUTUP
Semua
kegiatan yang akan dilaksanakan, baik
langsung oleh sekolah maupun oleh siswa yang berkaitan dengan
pengembangan kepribadian selalu terencana
dengan baik dan matangdengan selalu membuat rencana program kerja
atau kegiatan dan rencana anggaran
kegiatan. Semua rencana harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan
agenda sekolah dan selalu dipantau oleh Wakasek Manajemen Mutu dan Kepala
Sekolah melalui Kour. Kesiswaan. Peran serta
yang sangat aktif dari seluruh siswa sangat diharapkan demi terwujudnya
kepribadian siswa yang menuju ke arah yang
positif.
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
NOOR WIDIARSONO, S.Pd
NIP. 19700415 199512 1 002
|
Jatinegara, 4 Juni 2016
Kour. Kesiswaan,
DADANG FAJAR G, M.Pd.
NIP. 19840627 200903 1 001
|
Lampitan 1
RENCANA PROGRAM KESISWAAN
TAHUN 2016/2017
No
|
Unit/ Jenis Kegiatan
|
Bulan
|
Penanggung Jawab Pelaksana
|
1
|
Penyusunan Program Kerja Tahunan Kesiswaan
|
Juni
2016
|
Kour. Kesiswaan
|
2
|
Penyusunan Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
|
Juni
2016
|
Kour. Kesiswaan/Panitia PPDB
|
3
|
Penyusunan Program Pengenalan Lingkungan Sekolah (P2LS)
|
Juni
2016
|
Kour. Kesiswaan/Panitia P2LS
|
4
|
Program Pengenalan Lingkungan Sekolah (P2LS)
|
Juli
2016
|
Panitia P2LS/Kour. Kesiswaan
|
5
|
Klasifikasi dan Distribusi Siswa Baru
|
Juli
2016
|
Panitia P2LS/Kour. Kesiswaan
|
6
|
Perencanaan Program Ekstrakurikuler
|
Juli
2016
|
Kour. Kesiswaan dan Pembina Ekstra
|
7
|
Pengambilan Data Murid
|
Juli
2016
|
Kour. Kesiswaan dan
BK
|
Penyususnan tata tertib siswa
|
Juli
2016
|
Kour. Kesiswaan dan
BK
|
|
8
|
Penjadwalan dan Pembinaan Pelaksanaan Upacara Bendera
|
Juli
2016
|
Kour. Kesiswaan/Kour. Humas
|
9
|
Pengisian Buku Induk Siswa
|
Juli
2016
|
Staf Tata Usaha
|
10
|
Penanganan pelanggaran tata tertib siswa
|
Tentatif
|
Kour. Kesiswaan dan BK
|
11
|
Persami Pramuka
|
Agustus 2016
|
Pembina Pramuka dan Kour. Kesiswaan
|
12
|
Kegiatan peringatan HUT RI (Upacara dan Lomba-lomba)
|
Agustus
2016
|
Kour. Kesiswaan dan Kour. Humas
|
13
|
Pelatihan Dasar Kepemimpinan (LDK)
|
September
2016
|
Kour. Kesiswaan dan OSIS
|
14
|
Pemilihan dan Penyusunan Pengurus OSIS
|
September
2016
|
Kour. Kesiswaan/MPK
|
15
|
Pelantikan OSIS dan Ekstrakurikuler
|
September
2016
|
Kour. Kesiswaan dan Pembina Ekstrakurikuler
|
16
|
Jambore ranting (Jamran)
|
Tentatif
|
Pembina Pramuka dan Kour. Kesiswaan
|
17
|
Jambara PMR
|
Tentatif
|
Pembina PMR dan Kour. Kesiswaan
|
18
|
Peringatan hari
besar Islam
1)
Isra
Mi’raj
2)
Maulud
Nabi
Peringatan hari besar nasional
1)
HUT RI
2)
Sumpah
pemuda
3)
Hardiknas
4)
Kebangkitan
Nasional
5)
Hari
kartini
6)
dsb
|
Tentatif
|
Pembina Rokhis dan Kour. Kesiswaan
|
19
|
LCC
|
Oktober
2016
|
Kour. Kesiswaan
|
20
|
Kegiatan mengikuti lomba di tingkat Kabupaten
a)
OSN
b)
Mapsi
c)
O2SN
d)
FLS2N
e)
Popda
|
Tentatif
|
Kour. Kesiswaan
|
21
|
Pelaksanaan Study Tour
|
Februari
2016
|
Kour. Kesiswaan
|
22
|
Penerbitan buletin OSIS
|
Sebulan
sekali
|
Kour. Kesiswaan dan Kour. Humas
|
23
|
Penerbitan majalan dinding
|
Sebulan
sekali
|
Kour. Kesiswaan dan Kour. Humas
|
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
NOOR WIDIARSONO, S.Pd.
NIP. 19700415 199512 1 002
|
Jatinegara, 4 Juni 2016
Kour. Kesiswaan,
DADANG FAJAR G, M.Pd.
NIP. 19840627 200903 1 001
|
Lampiran
2
PERATURAN
SEKOLAH DAN TATA TERTIB SISWA
SMP
NEGERI 2 JATINEGARA
I.
KEHADIRAN SISWA
1.
Siswa
wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum bel berbunyi.
2.
Pukul 07.15 s.d. 07.30 dimulai dengan membaca atau
mendengarkan bacaan Al Qur’an (Muslim)
3.
Jam
belajar dimulai 07.30 dengan berdo’a dipimpin guru bidang studi
4.
Siswa
terlambat datang ke sekolah harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk
kelas dengan surat ijin khusus
5.
Jika
.meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran
6.
Jika
meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
7.
Selama
pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada
di luar kelas.
8.
Pada
waktu istirahat, siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah kecuali ada ijin
dari sekolah (guru piket).
II.
KETERLAMBATAN HADIR
1.
Dinyatakan
terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2.
Guru
piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan
3.
terlebih
dahulu memprosesnya dengan mencantumkan angka kredit pelanggaran pada kartu
kendali siswa oleh Guru Piket.
4.
Guru
piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan
untuk menunggu dilapangan (depan
sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
5.
Lima
kali terlambat (kumulatif angka kredit 20) akan mendapat surat pemberitahuan-
peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
III. KETIDAKHADIRAN
1.
Sakit
dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang
(klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
2.
Ijin
dinyatakan dengan surat dari orang tua
3.
Dinyatakan
Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau
surat keterangan sakit
4.
Empat
kali Alpa/tanpa keterangan (kumulatif angka kredit 20) siswa akan menerima
surat pemberitahuan - peringatan kepada
orang tua.
IV. KERAPIHAN BERPAKAIAN
SISWA/SISWI
1.
Penjadwalan
penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
1)
Baju
putih, celana/rok biru pada hari Senin dan Selasa
2)
Baju
batik, celana/rok hitam pada hari Rabu dan
Kamis.
3)
Pakaian
Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu
2.
Pakaian
seragam yang dikenakan harus:
1)
Dilngkapi
dengan atribut sekolah lengkap.
2)
Rapih,
pantas, tidak terlalu ketat, tidak terlalu longgar.
3)
Tidak
mengenakan aksoris tambahan pada seragam selain atribut ekstrakurikuler yang
diijinkan.
4)
Mengenakan
pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah
raga praktek.
3.
Mengenakan
pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
1)
Rok
sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang
sekolah.
2)
Rok
sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab.
4.
Celana
(tidak ketat dan tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan
mengenakan ikat pinggang sekolah.
5.
Sepatu
yang berwarna hitam dan berkaos kaki putih
V. PENAMPILAN DIRI
SISWA/SISWI
1.
Rambut
siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2.
Rambut
siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni
3.
Siswa
tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
4.
Siswi
tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5.
Siswi
tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
6.
Anting
wanita tidak lebih dari satu pasang
7.
Tidak
bertato dan tindikan
VI.UPACARA BENDERA
1.
Dilaksanakan
setiap hari Senin pagi, dan hari-hari besar nasional
2.
Siswa/siswi
yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan
melaksanakan tugas dengan baik
3.
Siswa/siswi
wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
4.
Saat
mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan
topi
5.
Siswa/siswi
yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai
VII. ETIKA DAN SOPAN SANTUN
SISWA/SISWI
1.
Wajib
menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan
sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
2.
Wajib
menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan,
Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SMP Negeri 2
Jatinegara.
3.
Tidak
membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
4.
Ikut
memelihara tumbuhan/tanaman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
5.
Tidak
mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
6.
Wajib
menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
7.
Wajib
mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang
bersangkutan
VIII. LARANGAN
1. Dilarang merusak atau mengotori fasilitas sekolah
2.
Dilarang
mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
3.
Dilarang
jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
4.
Dilarang
membawa ponsel/HP
5.
Dilarang
keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api ke
lingkungan sekolah
6.
Dilarang
menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
7.
Dilarang
membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
8.
Dilarang
melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
9.
Dilarang
keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
10.
Dilarang
keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat pornografi dan pornoaksi
11.
Dilarang
keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun
di luar lingkungan/sekitar sekolah
12.
Dilarang
keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
13.
Dilarang
keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan
kepribadian nasional
IX.SANKSI - HUKUMAN –
TINDAKAN
Siswa/siswi
yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan
sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1.
Peringatan
lisan
2.
Peringatan
tertulis
3.
Pemberitahuan-peringatan
kepada orang tua
4.
Panggilan
orang tua
5.
Hukuman
fisik yang terukur dan mendidik
6.
Penugasan
mendidik dan tidak merugikan siswa
7.
Penggantian
material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8.
Pemotongan
rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat
mendidik
9.
Penundaan
belajar (skorsing)
10.
Pengembalian
kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
11.
Hal
tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah
akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
XI. SANKSI KHUSUS
1.
Ketidakhadiran
siswa (alpa) yang melebihi 4% dari hari efektif belajar satu tahun tidak
memenuhi persyaratan untuk naik kelas
2.
Ketidak
hadiran siswa (alpa) yang melebihi 4% pada hari efektif belajar (mata
pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan
ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester
XII. HAL-HAL YANG
BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN
SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI
AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH
Mengetahui Ditetapkan
Ketua Komite Pada Tanggal 4 Juni 2016
SMP Negeri 2 Jatinegara Kepala
SMP Negeri 2 Jatinegara
H.
ZAENAL NAFIS NOOR
WIDIARSONO, S.Pd.
NIP. 19700415 199512 1 002
Lampiran 3
DATA DAN JADWAL EKSTRAKURIKULER
SMP NEGERI 2 JATINEGARA
TAHUN AJARAN 2016/2017
NO
|
EKSTRAKURIKULER
|
HARI
|
WAKTU
|
PEMBINA
|
PELATIH
|
1
|
Pramuka
|
Jumat
|
13.30-15.00
|
Efendi Tri P, S.Pd
Dewi Mutiarawati,S.Pd
Teguh
Sudarmawan, M.Pd.
Agus Aftiyanto, S.Pd.
Heru Agus Priyanto
Nur Azizah,S.Pd.
|
|
2
|
PMR
|
Kamis
|
12.00-13.30
|
Ulwiyatun
Khasanah, S.Pd.
Risa Fatimah,S.Pd.
|
|
3
|
Rebana
|
Rabu
|
12.00-13.30
|
Khamidah, S.Pd.Ing
|
|
4
|
OSN
|
Kamis
|
12.00-13.30
|
Kasori, S.Pd.
Tarjuki, M.Pd.
Ika Puji Herawati,S.Pd.
Teguh
Sudarmawan, S.Pd.
Dadang Fajar G, S.Pd.
|
|
5
|
Karate
|
Selasa
|
12.00-13.30
|
Agus Aftiyanto, S.Pd.
|
|
6
|
Bina Vokal
|
Rabu
|
12.00-13.30
|
Drs. Setya Riswanto
Agus Aftiyanto, S.Pd.
|
|
7
|
Keterampilan
|
Kamis
|
12.00-13.30
|
Ulwiyatun
Khasanah, S.Pd.
Risa Fatimah,S.Pd.
|
|
8
|
English Club
|
Sabtu
|
12.00-13.30
|
Khamidah, S.Pd.Ing
Nur Azizah,S.Pd.
|
|
9
|
Olah Raga
|
Rabu
|
12.00-13.30
|
Dedi Widiharso,S.Pd
|
|
10
|
Rokhis
|
Sabtu
|
12.00-13.30
|
Ni’matukafilatin,S.Pd.I
|
|
Mengetahui Jatinegara,
4 Juni 2016
Kepala SMPN 2 Jatinegara, Kour.
Kesiswaan,
NOOR WIDIARSONO, S.Pd. DADANG
FAJAR G, M.Pd.
NIP. 19700415 199512 1 002 NIP.
19840627 200913 1 001
LAMPIRAN 3
STRUKTUR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMP
NEGERI 2 JATINEGARA
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
Pelindung : Noor Widiarsono, S.Pd
(Kepala SMP Negeri 2 Jatinegara)
Pembina : Dadang Fajar G, M.Pd.
Ketua : Doni Prasetya
Wakil
ketua : Dea Ayu Apriliyani
Sekretaris
1 : Azmi Isfaulloh
Sekretaris
2 : Khikmatul Afiya
Bendahara
1 : M. Alipudin
Bendahara
2 : Khayatun Nabila
Seksi-seksi :
Seksi
Bidang I Keimanan dan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
1) Arum
2) Irma
3) Sahrul
4) Anggi
5) Nala
Seksi
Bidang II Pembinaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
1) Alamul
Ikhsan
2) Akmal
Sururi
3) Fikriatunnisa
4) Isa
Seksi
Bidang III Pembinaan Pendidikan Pendahahuluan Bina Negara.
1) Silviatunnisa
2) Via
Ismatul Maula
3) Novia
Anul Latifah
4) Ita
Kusuma M
Seksi
Bidang IV Pembinaan Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur.
1) Arifal
Rifki
2) Ihya
Ulumudin
3) Fina
Milatul H
Seksi
Bidang V Pembinaan Berorganisasi, Pendidikan Politik dan Kepemimpinan.
1) Khoirotul
Husna
2) Salika
3) Tomi
Riskiawan
4) Hindun
Seksi
Bidang VI Pembinaan Keterampilan dan Kewirausahaan
1) Riki
Afrizal
2) Widia
Hani Astuti
3) Nurul
Aenisah
Seksi
Bidang VII Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
1)
Irham
2)
Pujiana
3)
Pujiati Hikmah
Seksi
Bidang VIII Pembinaan Persepsi, Apresiasi dan Kreasi seni
1)
Rikzan
2)
Pikoh
3)
Fani
Ketua
OSIS
Doni
Prasetya
NIS.
|
Jatinegara, Agustus 2016
Sekretaris
1 OSIS
Azmi
Isfaulloh
NIS.
|
Mengetahui
|
|
Kepala
SMP Negeri 2 Jatinegara
Noor Widiarsono, S.Pd.
NIP. 19700415 199512 1 002
|
Pembina
OSIS
DADANG
Fajar G, S.Pd.
NIP.
19840627 200903 1 001
|
PROGRAM KERJA KESISWAAN
SMP NEGERI 2 JATINEGARA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KOUR. KESISWAAN
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
TAHUN 2016
PROGRAM KERJA KURIKULUM
SMP NEGERI 2 JATINEGARA
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KOUR. KURIKULUM
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
TAHUN 2015